Penjelasan tantang kasus litigasi/non litigasi dan kasus retainer:

Litigasi : penyelesaian masalah di pengadilan

Non litigasi : penyelesaian masalah hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif

Retainer : penasihat hukum yang memberikan penjelasan dan pandangan hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan perusahaan.


Penjelasan tentang client yang sekarang ini dalam naungan H&H Law Firm :

Retainer :

PT. BANK MANDIRI

Hidayat & Hidayat Law Firm sangat bangga dengan memiliki tim yang berkualitas dan solid dalam setiap penangangan hukum yang diberikan terhadap kliennya. Tim yang berkualitas dan solid tersebut terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum yang berdedikasi serta memiliki pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum.Hidayat & Hidayat Law Firm berkomitmen untuk memberikan tim yang terbaik untuk memenuhi tujuan maupun sasaran dari setiap permasalahan hukum kliennya.

Hidayat & HidayatLaw Firm mendorong setiap anggota tim untuk menjaga dan menjalin hubungan kerjayang positi fsertamenjaga hubungan yang baik dan professional dengan setiap kliennya. Komunikasi serta pelayanan yang khusus, membantu Hidayat & Hidayat Law Firm membangun dan mendukung kerangka kerja dan mengembangkan sistem hukum yang berkelanjutan, yang nantinya memberikan manfaat bagi klien itu sendiri.

Hidayat & HidayatLaw Firm terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum yang telah memiliki pengalaman dalam penanganan hukum baik litigasi dan nonlitigasi, mulai dari Perusahaan Multinasional (Perusahaan swasta dan Perusahaan milik pemerintah),organisasi publik dan

badanp emerintahan, yayasan, paraartis/publicfigure, sertaindividu.